Minggu, 23 Mei 2010

Makalah Sejarah Pemikiran Islam


ALIRAN AL-ASY'ARIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dalam sejarah perkembangan pemikiran Islam, umumnya dikenal adanya dua corak pemikiran kalam, yakni pemikiran kalam yang bercorak rasional serta pemikiran kalam yang bercorak tradisional. Pemikiran  kalam yang bercorak rasional adalah pemikiran kalam yang memberikan kebebasan berbuat dan berkehendak kepada manusia, daya yang kuat kepada akal, kekuasaan dan kehendak mutlak Tuhan yang terbatas, tidak terikat pada makna harfiah, dan banyak memakai  arti majazi dalam memberikan interpretasi ayat-ayat Al-Qur’an. Pemikiran ini akan melahirkan paham rasional tentang ajaran Islam serta menumbuhkan sikap hidup yang dinamis dalam diri manusia. Paham ini terdapat dalam aliran Mu’tazilah[1] dan Maturidiyyah Samarkand.[2]
Sebaliknya, pemikiran kalam yang bercorak tradisional adalah pemikiran kalam yang tidak memberikan kebebasan berkehendak dan berbuat kepada manusia, daya yang kecil bagi akal, kekuasaan kehendak Tuhan yang berlaku semutlak-mutlaknya, serta terikat pada makna harfiah dalam memberikan interpretasi ayat-ayat Al-Qur’an. Pemikiran kalam ini akan melahirkan paham tradisional tentang ajaran Islam serta akan menumbuhsuburkan sikap hidup fatalistik  dalam diri manusia. Paham ini terdapat dalam aliran Asy’ariyyah dan Maturidiyyah Bukhara.[3]
Kalau kaum Mu’tazilah banyak percaya pada kekuatan akal manusia, kaum Asy’ariah banyak bergantung pada wahyu. Sikap yang dipakai kaum Mu’tazilah ialah mempergunakan akal dan kemudian memberikan interpretasi pada teks atau nas wahyu sesuai dengan pendapat akal. Kaum Asy’ariah sebaliknya, terlebih dahulu kepada teks wahyu dan kemudian membawa argumen-argumen rasional untuk teks wahyu itu. Kalau kaum Mu’tazilah banyak memakai ta’wil atau interpretasi dalam memahami teks wahyu, kaum Asy’ariah banyak berpegang pada arti lafzi atau letterlek dari teks wahyu. Dengan kata lain  Mu’tazilah membaca yang tersurat dalam teks, kaum Asy’ariah membaca yang tersurat.[4]
Asy’ariah merupakan aliran yang hidup hingga sekarang, berumur hampir sepuluh abad. Aliran ini tumbuh pada tahun-tahun pertama abad ke-4 H, hingga sekarang masih ada, walaupun harus menghadapi tekanan kira-kira 1 ½ abad. Satu saat bertarung melawan kaum rasionalis, yang diwakili khususnya oleh Mu’tazilah, tetapi kadang juga melawan naqliyyin (tekstualis) yang diwakili oleh Salaf [5] ekstrim dari kalangan Hanabilah dan Karamiah. Baru kemudian ajaran-ajaran aliran ini bisa mendominasi dan menjadi mazhab resmi Negara di dunia Sunni yang dalam rangka itu ia ditopang oleh kondisi social-politik.[6]
Pada akhir abad ke-3 H muncul dua tokoh yang menonjol, yaitu Abu al-Hasan al-Asy’ari di Bashrah dan Abu Manshur al-Maturidi di Samarkand. Mereka bersatu dalam melakukan bantahan  terhadap Mu’tazilah, meskipun sedikit banyak mereka mempunyai perbedaan.[7]
Al-Asy’ari dilahirkan di Bashrah pada tahun 260 H dan wafat pada tahun ± 330 H. Ia mempelajari ilmu kalam dari seorang tokoh Mu’tazilah Abu ‘Ali al-Jubba’I. Karena kemahirannya, ia selalu mewakili gurunya dalam berdiskusi. Meskipun begitu, pada perkembangan selanjutnya ia menjauhkan diri dari pemikiran Mu’tazilah. Selanjutnya ia condong kepada pemikiran para fuqaha dan ahli hadis, padahal ia sama sekali tidak pernah mengikuti majelis mereka dan tidak pernah mempelajari ‘aqidah berdasarkan metode mereka.[8]
Berdasarkan uraian di atas, penulis menyimpulkan bahwa dalam perkembangan pemikiran Islam ada dua aliran yang mempunyai corak pemikiran yang kontradiktif. Aliran Muktazilah mempunyai pemikiran bercorak rasional atau pemikiran yang bertumpu pada logika, sedangkan aliran  al-Asy’ariah mempunyai pemikiran bercorak tradisional, dan aliran ini muncul sebagai sanggahan atas pemikiran Mu’tazilah.  Abu al-Hasan al-Asy’ari sebagai penggagas dan pendiri aliran al-Asy’ari ini pada mulanya adalah pengikut setia ajaran Mu’tazilah, namun karena disebabkan beberapa hal yang bertentangan dengan hati nurani, pemikirannya dan kondisi social masyarakat (ia merasa perlu meninggalkan ajaran itu) di zaman itu yang menyebabkan ia berpaling meninggalkan ajaran Mu’tazilah, dan bahkan memunculkan aliran teologi baru sebagai reaksi perlawanan terhadap ajaran Mu’tazilah, ini akan dijelaskan pada pembahasan selanjutnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan di atas, maka dalam pembahasan makalah ini, penulis merumuskan beberapa permasalahan,  yaitu :
1.    Sejarah timbulnya aliran Al-Asy’ariah
2.    Abu Hasan al-Asy’ari (Biografi dan Karya-karyanya).
3.    Pokok-pokok ajarannya.


BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Timbulnya Aliran Al-Asy’ariah.
Ada beberapa kemungkinan alasan yang menyebabkan al-Asy’ari meninggalkan Mu’tazilah sekaligus merupakan penyebab timbulnya aliran al-Asy’ariah, berikut ini dipaparkan :
 Al-Asy’ari sungguhpun telah puluhan tahun menganut paham Mu’tazilah, akhirnya meninggalkan ajaran Mu’tazilah. Sebab yang bisaa disebut, yang berasal dari al-Subki dan Ibn Asakir, ialah bahwa pada suatu malam al-Asy’ari bermimpi; dalam mimpi itu Nabi Muhammad SAW, mengatakan kepadanya bahwa mazhab Ahli Hadislah yang benar, dan mazhab Mu’tazilah salah.[9]
Cerita yang paling umum disebut sebagai penyebab keluarnya                    al-Asy’ari dari Mu’tazilah ialah kisah perdebatan antara al-Asy’ari dengan gurunya al-Jubba’iy, tentang tempat untuk anak kecil di akhirat. Menurut al-Jubba’iy, tempat anak kecil di akhirat bukanlah di bagian tertinggi surga, karena anak kecil belum punya amal saleh sebagai tanda ketaatan yang patut diberi pahala. al-Asy’ari bertanya, bagaimana kalau anak itu mengatakan kepada Tuhan: “Itu bukan kesalahanku; sekiranya Engkau memanjangkan umurku tentu aku beramal baik seperti yang dilakukan oleh orang mukmin dewasa”. Jawab al-Jubba’iy; Tuhan akan berkata: “Aku tahu bahwa jika terus hidup niscaya engkau akan berbuat dosa dan pasti masuk neraka, maka demi kepentinganmu sendiri , Aku cabut nyawamu sebelum engkau menjadi orang dewasa mukallaf”.               al-Asy’ari bertanya selanjutnya, sekiranya yang kafir mengatakan: Engkau mengetahui masa depanku, sebagaimana Engkau mengetahui masa depan anak kecil, maka apa sebabnya Engkau (membiarkan aku hidup) tidak menjaga kepentinganku?”.  Di sinilah al-Jubba’iy terpaksa diam.[10]
Menurut suatu riwayat, ketika ia mencapai usia 40 tahun, ia mengangkat diri dari orang banyak di rumahnya selama 15 hari, di mana ia kemudian ia pergi ke masjid besar Basrah untuk menyatakan di depan orang banyak, bahwa ia mula-mula memeluk paham aliran Mu’tazilah, antara lain. Al-Qur’an itu makhluk, Tuhan tidak dapat dilihat dengan mata kepala, manusia sendiri yang menciptakan pekerjaan-pekerjaan dan keburukan. Kemudian ia mengatakan sebagai berikut : “Saya tidak lagi mengikuti paham-paham tersebut dan saya harus menunjukkan keburukan-keburukan dan kelemahan-kelemahannya”.[11]
Pada masa pemerintahan Khalifah al-Makmun[12] serangan Mu’tazilah terhadap para fuqaha dan muhaddtisin semakin gencar. Tak seorang pun para fiqh yang populer dan pakar hadis yang masyhur luput dari gempuran mereka. Serangan dalam bentuk pemikiran, disertai dengan penyiksaan fisik oleh penguasa dalam bentuk suasana al-Mihnah (inkuisisi). Akibatnya timbul kebencian masyarakat terhadap Mu’tazilah, dan berkembang menjadi permusuhan. Masyarakat tidak senang dengan hasutan-hasutan mereka untuk melakukan inkuisisi (mihnah) terhadap setiap imam dan ahli hadis yang bertakwa.[13]
Politik kekerasan yang ditempuh oleh Mu’tazilah dalam menyampaikan ajarannya itu berkurang setelah al-Ma’mun meninggal tahun 833 M, bahkan akhirnya paham Mu’tazilah sebagai mazhab resmi Negara dibatalkan oleh Khalifah Al-Mutawakkil pada tahun 856 M. Sejak itu, kaum Mu’tazilah kembali pada posisinya semula, menjadi lemah, bahkan menghadapi lawan-lawan yang tiada sedikit dari Islam. Tentu saja lawan yang paling keras dihadapinya ialah golongan Hanbaliy, pengikut dari imam yang pernah menjadi korban mihnah  di zaman  al-Ma’mun. Perlawanan dari golongan ini akhirnya mengambil bentuk aliran teologi baru yang bertumpu secara tekstual pada sunnah (tradisi) yang bersumber dari Nabi dan sahabat-sahabatnya. Aliran ini kemudian dikenal dengan aliran tradisional dengan sebutan Ahl  al-Sunnah,[14] atau Asy’ariyah.[15]
Sekarang timbul persoalan, apa sesungguhya yang menyebabkan al-Asy’ari keluar dari Mu’tazilah? Rasanya tidaklah mungkin al-Asy’ari yang pernah menganut Mu’tazilah puluhan tahun dan menjadi juru debatnya, tiba-tiba meninggalkan aliran itu hanya karena tidak puasnya menerima jawaban al-Jubba’iy. Patut kiranya dipertimbangkan jika dalam hal ini Harun Nasution menunjukkan adanya kemungkinan baru, bahwa al-Asy’ari meninggalkan Mu’tazilah karena ia melihat bahwa aliran ini tidak dapat diterima oleh umumnya umat Islam yang masih sederhana cara berpikirnya. Apalagi ketika itu Mu’tazilah telah berada kembali pada posisi lemah, sebaliknya Ibn Hanbal dan para pengikutnya dari kalangan muhaddisin semakin kuat di bawah lindungan penguasa baru Abbasiyah. Khalifah al-Mutawakkil. Dengan kata lain, mungkin saja al-Asy’ari melihat betapa bahayanya jika umat Islam dibiarkan   hidup tanpa pegangan teologi formal sebagai pengganti teologi Mu’tazilah yang telah ditinggalkan itu.[16]
Kemungkinan lain juga mungkin disebabkan seperti pendapat berikut bahwa :
Sebagai seorang muslim yang gairah akan keutuhan umat muslimin, ia sangat mengkhawatirkan, kalau al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi menjadi korban faham-faham aliran Mu’tazilah yang menurut pendapatnya tidak dapat dibenarkan karena didasarkan atas pemujaan akal pikiran, sebagaimana dikhawatirkan juga menjadi korban sikap ahli hadis anthropomorphist (al-hasywiah-the gross anthropomorphist  of some of the traditionalist) yang hanya memegangi lahir (bunyi) nas-nas agama dengan meninggalkan jiwanya yang hamper menyeret Islam ke lembah kebekuan yang tidak dapat dibenarkan.[17]
Secara faktual hal ini juga disebabkan adanya inkuisisi pada masa pemerintahan al-Ma’mun yang memicu kebencian sebagian besar umat Islam kala itu terhadap orang-orang Mu’tazilah.
Adanya al-mihnah yang dilakukan oleh kaum Mu’tazilah terhadap kelompok lain yang tak sepaham dengannya, ternyata menimbulkan dampak yang kurang menguntungkan bagi perkembangan aliran Mu’tazilah selanjutnya. Mereka mendapat tantangan keras dari umat Islam lain. Setelah adanya peristiwa ini kaum Mu’tazilah tidak lagi mempunyai peranan politik yang berarti, dan menyebabkan timbulnya aliran oposisi yang kuat dan siap sedia untuk menciptakan alasan guna memojokkan kaum Mu’tazilah. Perlawanan tersebut kemudian mengambil bentuk aliran teologi baru yang bercorak tradisional yang dimajukan oleh Abu al-Hasan al-Asy’ari (W.935 M). [18] Dia menghabiskan waktunya untuk berdebat melawan teori-teori Mu’tazilah, mempertahankan keyakinan barunya, dan menggunakan senjata yang sama dengan Mu’tazilah_yaitu pembuktian melalui akal, yang sangat tidak disukai oleh mazhab Hanbali. Pada hakikatnya al-Asy’ari mengambil jalan tengah di antara dua titik ekstrem yang sangat mengandalkan akal, seperti para pengikut Ibn Hanbal.[19]
Meskipun demikian al-Asy’ari tetap mengaku sebagai pengikut Hanbali. Dalam tulisannya, dia berkata, “Ucapan kami yang terucapkan dan agama yang kami anut berpegang teguh pada Kitabullah dan Sunnah Nabi-Nya, riwayat sahabat, tabi’in, dan para imam hadis. Kami sangat memegang teguh hal-hal tersebut, serta apa yang disampaikan oleh Ibn Hanbal (semoga Allah mencerahkan wajahnya, mengangkat derajatnya, meninggikan kedudukannya). Orang-orang yang menentang pendapatnya menjauh, karena itu adalah imam yang memiliki kelebihan, sempurna, dan diberi kebenaran oleh Allah swt, ketika muncul kesesatan.”[20]
Berdasarkan uraian di atas, penulis mempunyai pemikiran bahwa latar belakang timbulnya aliran al-Asy’ariah dipengaruhi beberapa faktor, antara lain yang paling krusial kekhawatiran Abu al-Hasan al-Asy’ari bahwa al-Quran dan Hadis Nabi akan diabaikan oleh umat Islam.  Kemudian dalam pengembaraan dan pengalaman spiritualnya tidak menutup kemungkinan telah menemukan kebenaran yang hakiki yang terpancar dalam hatinya, ketika hal itu telah ditemukan yang menurut dia itulah suatu kebenaran yang harus dimunculkan kepada umat Islam kala itu.
B. Abu al-Hasan al-Asy’ari (Biografi dan Karya-Karyanya).
Dalam Shorter Encyclopaedia of Islam karya H.A.R. Gibb dan           J.H. Kramers disebutkan bahwa “Al-Asy’ari, Abu al-Hasan, famous theologian, born at Basra in the year 260 H / 873 M. The complete genealogy is : Ali b. Ismail b. Ishak b. Salim b. Ismail b. Abd. Allah b. Musa b. Bilal b. Abi Burda.[21] Abu Hasan al-Asy’ari nama lengkapnya adalah “Ali bin Ismail bin Basyr Ishak bin Salim bin Ismail bin Abdullah bin Musa bin Bilal Abi Bardah bin Abdullah bin Abi Musa al-Asy’ari.[22]
Adapun masa hidupnya, al-Asy’ari terlahir pada tahun 260 H              (873 M) dan wafat pada tahun 524 H (935 M). Berarti dia hidup di dunia selama 64 tahun Qomariyah/Hijriyah atau selama 62 tahun Syamsiyah/Masehi.[23]
Kehidupan al-Asy’ari kesil tidak seberuntung masa kanak-kanak pada umumnya. Karena sejak kecil dia telah ditinggalkan oleh ayah kandungnya, Ismail. Dan ibunya kemudian dipersunting oleh Abu Ali             al-Juba’i, seorang tokoh kenamaan Mu’tazilah. Maka dalam pelukan ayah tiri inilah al-Asy’ari dididik dan dibesarkan.[24]
Seorang ahli hukum Islam (fiqih) terkenal, pemuka teolog Islam dan pendiri aliran Asy’ariyah. Ia mempunyai hubungan nasab dengan sahabat Nabi s.a.w, yaitu Abu Musa al-Asy’ari r.a yang banyak meriwayatkan hadis beliau. [25] Pada bidang teologi beliau banyak berguru pada Ali al-Jubbai; demikian juga beliau belajar fiqhi Syafi’i kepada seorang faqih yaitu Abu Ishak al-Maruzi seorang tokoh Muktazilah di Basrah.[26]
Adapun karya-karyanya, di antaranya beberapa judul yang  sampai kepada kita ialah :
1.    Al-Ibanah ‘an Ushul al-Diyanah (Dalam kitab ini memaparkan berbagai hal pokok keagamaan yang didasarkan pada pemikiran kalamnya dan kemudian menjadi acuan bagi kaum Sunni).
2.    Al-Luma’ (Kitab ini lebih menyoroti argumen-argumen lawan atau aliran kalam yang dianggapnya tidak benar, dan memberikan dalil-dalil naql (al-Qur’an dan al-Sunnah) serta argumen akal yang relevan.
3.     Maqalat al-Islamiyyin wa Ikhtilaf al-Mushallin. (Pokok-pokok kitab ini menguraikan tentang bermacam-macam golongan Islam beserta pendapat masing-masing dan lebih merupakan kajian comparative (perbandingan). Sehingga terlihat jelas mana kelompok Alussunnah Waljamaah berada).[27]
C. Pokok-Pokok Ajaran al-Asy’ariah.
Formulasi pemikiran al-Asy’ariah, secara essensial menampilkan sebuah upaya sintesis antara formulasi ortodoks ekstrim di satu sisi dan Muktazilah di sisi lain. Dari segi etosnya, pergerakan tersebut memiliki semangat ortodoks. Aktualisasi formulasinya jelas menampakkan sifat yang reaksionis terhadap Muktazilah, sebuah reaksi yang tidak dapat dihindarinya.[28]
1).  Zat dan Sifat Tuhan.
Menurut al-Asy’ari, Zat Tuhan tidak bisa disamakan dengan zat (esensi) makhluk. Maka apabila dalam al-Qur’an disebutkan kata-kata wajh (muka), yad (tangan), dan ‘ain (mata) yang dinisbatkan kepada Tuhan, seperti yang tersebut dalam ayat-ayat yang berbunyi :
-   QS. al-Rahman ayat 27 :
“Dan tetap kekal Dzat Tuhanmu yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan”.
-   QS. al-Fath ayat 10 :
¨bÎ) šúïÏ%©!$# y7tRqãè΃$t6ム$yJ¯RÎ) !$# ÏmÏ?÷sã|¡sù #·ô_r&$VJÏàtã ÇÊÉÈ
“Bahwasanya orang-orang yang berjanji setia kepada kamu Sesungguhnya mereka berjanji setia kepada Allah. tangan Allah          di atas tangan mereka, Maka barangsiapa yang melanggar janjinya niscaya akibat ia melanggar janji itu akan menimpa dirinya sendiri dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah Maka Allah akan memberinya pahala yang besar.”

-   QS. at-Thuur ayat 48 :
“Dan Bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, Maka Sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan kami, dan bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu ketika kamu bangun berdiri.”
tidak bisa disamakan dengan wajah, tangan, dan penglihatan manusia atau dengan apa yang ada pada makhluk-Nya. Hal itu bila kaifa (tidak bisa ditanyakan bagaimananya).[29]
Nama-nama Allah tidak dapat disebut bukan Allah, dan Allah swt yang mempunyai Ilmu, Mendengar dan Melihat merupakan sifat yang ditetapkan kepada-Nya, dan tidak dapat dinafikan dari-Nya.[30]
Jadi menurut al-Asy’ari, Allah tidak memiliki tangan, wajah, singgasana dalam bentuk materil_seperti kata Ahlussunnah_meskipun hal ini berbeda dengan yang ada pada makhluk. Namun menurutnya seorang muslim wajib mengimani bahwa Allah memiliki tangan, wajah dan singgasana tanpa usah bertanya-tanya bagaimana adanya sifat-sifat ini bagi Allah.[31]
2).          Kekuasaan Tuhan dan Perbuatan Manusia.
     Menurut al-Asy’ari, Kekuasaan Tuhan (predestination) adalah mutlak. Dia Mutlak Berkehendak dan Berbuat. Maka tidak ada sesuatu pun yang terjadi pada manusia dengan kekuatannya sendiri, melainkan dengan Kehendak-Nya dan Kekuasaan Mutlak-Nya. Dengan demikian, maka perbuatan manusia tidaklah diciptakan oleh manusia itu sendiri, melainkan diciptakan oleh Tuhan. Sedangkan bersamaan dengan wujud perbuatan itu, manusia memiliki andil yang disebut Kasb (usaha).[32]
Perbuatan manusia menurut al-Asy’ari disebut al-Kasb dan tidak ada fi’il bagi kasb kecuali Allah. Demikian juga tidak ada khaliq kecuali Allah. Tidak ada orang yang mampu menciptakan secara hakiki kecuali Allah. Perbuatan mesti fa’il secara hakiki. Karenanya, Kasbi mestilah dari muktasib yang memberi kasb secara hakiki. Perbuatan baik seperti iman, dan perbuatan jahat seperti kufur, sebenarnya Allah yang menciptakannya.[33]
Tampaknya al-Asy’ari ingin mengkompromikan antara paham Qadariah dan Jabariah tentang perbuatan manusia, usaha mengkompromikan ini dikenal dengan konsep “al-kasb”.
Berdasarkan teori ini mereka memandang bahwa perbuatan manusia baik yang dilakukannya secara terpaksa atau atas ikhtiarnya adalah ciptaan Allah, qudrat manusia tidak bisa memberikan pengaruh pada perbuatannya, tetapi ia memiliki apa yang disebut Kasb yang selalu mengiringi qudrat yang terjadi pada manusia untuk perbuatan tanpa ada pengaruh pada qudrat itu.[34]

3). Kalam Tuhan.
Pemikiran kalam al-Asy’ari tentang Kalam Tuhan ini  dibedakannya menjadi dua, yakni adanya Kalam Nafsi dan kalam Lafzi Kalam Nafsi adalah kalam dalam artian abstrak, ada pada Zat (Diri) Tuhan. Ia bersifat qadim dan azali serta tidak berubah oleh adanya perubahan ruang, waktu dan tempat. Maka al-Qur’an sebagai kalam Tuhan dalam artian ini bukanlah makhluk. Sedangkan kalam Lafzii adalah kalam dalam artian sebenarnya (hakiki). Ia dapat ditulis, dibaca atau disuarakan oleh makhluk-Nya, yakni berupa al-Qur’an yang dapat dibaca sehari-hari. Maka kalam dalam artian ini bersifat hadis (baru) dan termasuk makhluk.[35]
4). Tentang Ru’yah kepada Tuhan.
Pemikiran kalam al-Asy’ari tentang ru’yah kepada Tuhan (melihat Tuhan di Akhirat) adalah hal yang mungkin terjadi karena Tuhan berfirman dalam QS. al-Qiyamah ayat 22-23 :
“Wajah-wajah (orang-orang mukmin) pada hari itu berseri-seri (23) Kepada Tuhannyalah mereka Melihat(24).”
Argumen logika yang dikemukakan ialah bahwa Tuhan itu ada, maka melihat-Nya pada hari kiamat dengan mata kepala adalah hal yang mungkin. Karena sesuatu yang tidak bisa dilihat dengan mata kepala, itu tidak bias diakui adanya, sama seperti sesuatu yang tidak ada. Padahal Tuhan pasti ada.[36]
Pada hari kiamat, Allah dapat dilihat seperti melihat bulan purnama. Dia dapat dilihat oleh orang yang beriman, dan bukan oleh orang kafir. Sebab mereka dihalangi untuk melihat-Nya. Musa pernah meminta agar diperkenankan melihat Allah di dunia, kemudian gunung pun bergetar sebagai penjelmaan kekuasaan-Nya. Dengan demikian, dapat dipahami bahwa Dia tidak dapat dilihat di dunia, sebaliknya di akhirat dapat.[37]
5). Tentang Pelaku Dosa Besar.
Tentang pelaku dosa besar, pemikiran al-Asy’ari terlihat jelas penolakannya terhadap pemikiran kalam Mu’tazilah yang menyatakan bahwa seorang mukmin yang berdosa besar dan mati sebelum bertobat nasuha ia kekal di neraka. Menurut al-Asy’ari, pendapat Mu’tazilah yang demikian itu jelas-jelas bertentangan dengan al-Sunnah serta hak pengampunan Tuhan. Dalam keterangan beberapa al-Sunnah, dinyatakan bahwa kalaupun berdosa besar, selama di hatinya masih ada iman, seseorang tidak kekal di neraka. Dan dalam keterangan beberapa ayat al-Qur’an, ditegaskan bahwa hanya orang-orang yang musyrik dan kafirlah kekal di neraka.[38]
Imam Asy’ari tidak mengkafirkan seorang muslim atau dosa yang telah diperbuatnya, seperti zina, mencuri, dan minum khamer, karena orang yang melakukan dosa besar tersebut pasti meyakini dan percaya bahwa sebenarnya perbuatan yang dilakukannya merupakan perb uatan haram.[39]
Sementara itu Tuhan adalah berkuasa dan Berkehendak Mutlak. Sehingga menjadi hak mutlak-Nya pula untuk mengampuni atau tidaknya dosa para hamba-Nya yang beriman. Sehubungan dengan ini, maka yang pasti, menurut al-Asy’ari, pelaku dosa besar yang beriman tidaklah kekal di neraka. Yang kekal di neraka haruslah orang musyrik dan kafir. Dan berkaitan dengan pengampunan Tuhan, maka terserah Dia, apakah dosa besarnya itu diampuni langsung masuk surga, ataukah disiksa terlebih dahulu di neraka, kemudian diampuni dan dimasukkan ke surga; hal ini mutlakl urusan Tuhan.[40]
Menyangkut masalah Kekuasaan Tuhan Beliau berpendapat bahwa tidak ada sesuatupun  yang bias menghalangi kekuasaan Tuhan dan menolak keberadaan dari semua penyebab. Kalau siang mengikuti malam, maka itu hanya karena Tuhan dengan kasih-Nya memudahkan pengulangannya. Dalam hal ini tidak ada kekekalan. Tuhan menciptakan dunia baru setiap saat. Meskipun beliau menerima takdir yang telah ditentukan sebelumnya, namun beliau juga memakai konsep “perolehan” (kasb), yang akan membuat manusia bertanggung jawab atas perbuatannya.[41]
 Berdasarkan uraian di atas, penulis memberikan kesimpulan bahwa Abu al-Hasan al-Asy’ari mempunyai pokok-pokok ajaran yang menekankan kepada konsep pemikiran tentang Zat (esensi) Allah swt yang merupakan sifat-sifat yang melekat pada zat Allah. Al-Asy’ari mengakui eksistensi sifat-sifat Allah seperti yang termaktub dalam             al-Qur’an (Asmaul Husna), namun dalam pemikirannya, sifat-sifat tersebut tidak bias disamakan dengan sifat-sifat yang ada pada makhluknya karena Allah berbeda dengan makhluk, tak sesuatupun yang menyerupai-Nya.
Tentang Perbuatan Tuhan dan kebebasan manusia berbuat dikenal dengan teori kasb. Al-Asy’ari juga meyakini bahwa kalam Allah itu terdiri dari dua; kalam Nafzi dan kalam Lafzi. Kalam Nafzi itu ada pada diri Allah yang bersifat qadim dan azali, dan ini bukan makhluk. Sedangkan kalam Lafzi adalah susunan huruf, bunyi yang disuarakan ketika kita membaca al-Qur’an, itulah yang bersifat baru dikategorikan makhluk.
Menurut al-Asy’ari, orang-orang beriman itu dapat melihat Allah di akhirat, tapi di dunia mustahil, seperti cerita tentang Nabi Musa yang digambarkan tadi di atas. Tentang pelaku dosa besar, al-Asy’ari berpendapat bahwa; orang mukmin melakukan dosa besar selama                     di hatinya masih ada iman akan mendapat pengampunan dari Allah.


BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan makalah ini, penulis menarik suatu kesimpulan, bahwa  secara histories timbulnya aliran al-Asy’ariah disebabkan oleh karena kuatnya keinginan untuk kembali pada pemahaman yang semula yaitu pemikiran Ahlussunnah Waljamaah, tapi juga dalam pemikirannya al-Asy’ari masih menggunakan metode yang digunakan oleh kaum Mu’tazilah, yaitu menggunakan kemampuan akal menganalisis nas-nas al-Qur’an.
Kaum Mu’tazilah selalu mengedepankan akal pikiran untuk memahami wahyu, berangkat dari akal kemudia wahyu. Tapi al-Asy’ari sebaliknya mengedepankan wahyu disbanding akal, menggunakan akal seperlunya saja. Sehingga tidak heran al-Asy’ari dalam pemikirannya selalu mengkompromikan pemahaman Ahlussunnah Waljammah dengan kaum rasionalis tersebut. Hal tersebut dapat dilihat pada setiap pokok-pokok pemikirannya.



DAFTAR PUSTAKA
A. Hanafi,  Pengantar Theology Islam. Cet.VII; Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 2001.
Abbas. Nukman, Al-Asy’ari (874-935 M) Misteri Perbuatan Manusia dan Takdir Tuhan. Jakarta: Erlangga, t.th.
Abdul Azis, Ahmad, Ensiklopedia Islam, Alih Bahasa : Drs. Bahrul Ulum, M.Pd. Cet.I; Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2006.
Abu Zahrah. Imam Aliran Politik dan ‘Aqidah Dalam Islam Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Judul Asli : Tarikh al-Mazahib al-Islamiyyah diterjemahkan oleh : Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib. Cet.I; Jakarta: Logos, 1996.
Ahmad Amin. Husayn, Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam Judul Asli : Al-Mi’ah al-A’zham fi Tarikh al-Islam. Cet.IV; Bandung,: PT. Remaja Rosdakarya, 1999.
Al-Asy’ari. Al-Imam Abul Hasan, Risalah lla Ahli Ats-Tsaghri, diterjemahkan oleh Muhammad Dawam Sukardi-Humavie, dengan judul: “Serat-serat Aqidah Ahlu as-Sunnah wal Jamaah”, Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2001.
Al-Asy’ari, al-Ibanah an Ushul ad-Diyanah. Beirut: Dar al-Kutub                   al-Ilmiyah, tt.
Al-Usairy. Ahmad, Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX , Penerjemah : Samson Rahman. Cet.I; Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003.
Amin. Ahmad, Dhuha Islam. Kairo: Dar al-Misriyah, 1946.
Amin. Ahmad, Zuhr Islam, Jilid IV. Beirut: Dar al-Fikr, 1969.
Farid Isma’il. Fu’ad dan Abdul Hamid Mutawalli, Cepat Menguasai Ilmu Filsafat, Diterjemahkan dari buku : “Mabadi’ al-Falsafah wa al-Akhlaq”. Penerjemah oleh Didin Faqihuddin, S.Ag. dkk. Cet.II; Yogyakarta: IRGSoD, 2005.
Gibb. H.A.R. and J.H. Kramers, Shorter Encyclopaudia of Islam, London: Luzac and Co, 1961.
Haq. Hamka, Dialog: Pemikiran Islam.  Makassar: Yayasan Al-Ahkam, 2000.
Iskandar Al-Barsany. Noer, Biografi dan Garis Besar Pemikiran Kalam Ahlussunnah Waljamaah. Ed.I, Cet.I; Jakarta:                               PT. RajaGrafindo Persada, 2001.
Madkour. Ibrahim, Aliran dan Teori Filsafat Islam,  Penerjemah; Drs. Yudian Wahyudi Asmin. Bumi Aksara, t.th.
Maghfur W. Muhammad, Koreksi Atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam. Cet.I; Bangil: Al-Izzah, 2002.
Muchofir. Ali, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi. Cet.I; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996.
Nasution. Harun, Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya Jilid II. Cet.I; Jakarta: UI-Press, 2002.
_____________,  Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran. Cet.IV; Bandung: Mizan, 1996.
_____________, Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan. Cet.V; Jakarta: UI-Press, 1986.
Nata. Abuddin, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf Dirasah Islamiyah IV. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, t.th..
Shihab, M. Quraisy, Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Kajian atas Konsep Ajaran dan Pemikiran. Cet.II; Jakarta: Lentera Hati, 2007.
Tholhah Hasan. Muhammad, Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU. Cet.III; Jakarta: Lantabora Press, 2005.
Yatim,. Badri, Sejarah Peradaban Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2006.
Yusuf. M. Yunan, Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar Sebuah Telaah Atas Pemikiran Hamka dalam Teologi Islam. Cet.II; Jakarta: Penamadani, 2003.
Khalid ibn Abd. Latif ibn Muhammad Nur, Manhaj Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah wa Manhaj al-Asya’irah. Cet. I; Madinah: Maktabah al-Ghurabah al-Atsariyah, 1995.




[1] Di kalangan kaum orientalis, yang banyak menulis tentang peradaban Islam di zaman klasik, kaum Mu’tazilah diberi nama  kaum rasionalis Islam. Lihat! Harun Nasution. Islam Rasional Gagasan dan Pemikiran (Cet.IV; Bandung: Mizan, 1996), h.129.
[2] M. Yunan Yusuf. Corak Pemikiran Kalam Tafsir Al-Azhar Sebuah Telaah Atas Pemikiran Hamka dalam Teologi Islam (Cet.II; Jakarta: Penamadani, 2003), h.7.
[3] M. Yunan Yusuf.Op Cit, h.7-8.
[4] Harun, Nasution. Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya Jilid II (Cet.I; Jakarta: UI-Press, 2002), h.36.
[5] Kelompok dari orang-orang Hanabilah yang muncul pada abad ke-4 H dengan mengkaitkan dirinya dengan pendapat-pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, yang dipandang oleh mereka telah menghidupkan dan mempertahankan pendirian ulama salaf. Karena pendapat ulama salaf ini menjadi motif berdirinya, maka orang-orang Hanabikah menamakan dirinya aliran salaf. Istilah “salaf” berarti “dahulu”. Dengan demikian, salaf berarti system akidah pada masa-masa dahulu (sejak masa Rasulullah), sampai masa-masa sahabat dan tabi’in. Lihat! Ali Muchofir, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi (Cet.I; Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1996), h.219.
[6] Ibrahim Madkour. Aliran dan Teori Filsafat Islam,  Penerjemah; Drs. Yudian Wahyudi Asmin,  (Bumi Aksara, t.th), h.176.
[7] Imam Abu Zahrah. Aliran Politik dan ‘Aqidah Dalam Islam Imam Muhammad Abu Zahrah, Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam, Judul Asli : Tarikh al-Mazahib al-Islamiyyah diterjemahkan oleh : Abd. Rahman Dahlan dan Ahmad Qarib (Cet.I; Jakarta: Logos, 1996), th.
[8] Ibid, th.
[9] Harun Nasution. Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah Analisa Perbandingan (Cet.V; Jakarta: UI-Press, 1986), h.66.
[10] Hamka Haq, Dialog: Pemikiran Islam  (Makassar: Yayasan Al-Ahkam, 2000), h.12.
[11] A. Hanafi, Pengantar Theology Islam (Cet.VII; Jakarta: PT. Al-Husna Zikra, 2001), 95.
[12] Dia bernama Abdullah al-Makmun bin harun ar-Rsyid. Harun ar-Rasyid telah membaiat kedua anaknya yang bernama al-Amien baru kemudian al-Makmun. Namun al-Amien memecat saudaranya dari posisinya. Setelah melalui pertarungan berdarah dan melalui tipu daya menteri yang bernama al-Fadhil bin Sahl, al-Makmun berhasil menaklukkannya dan berhasil memegang puncak khilafah pada tahun 198 H/812 M. Lihat!  Ahmad al-Usairy. Sejarah Islam Sejak Zaman Nabi Adam Hingga Abad XX , Penerjemah : Samson Rahman (Cet.I; Jakarta: Akbar Media Eka Sarana, 2003), h.231-232. Lihat juga Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2006), h. 53. Di situ mengatakan bahwa; Al-Ma’mun adalah Khalifah Bani Abbasiyah ke-VII yang dikenal sebagai pencinta ilmu pengetahuan pada masa pemerintahannya, penerjemahan buku-buku asing digalakkan, salah satu karya besarnya yang terpenting adalah Bait al-Hikmah.
[13] Nukman Abbas. Al-Asy’ari (874-935 M) Misteri Perbuatan Manusia dan Takdir Tuhan, (Jakarta: Erlangga, t.th), h.104.
[14] Ahl as-Sunnah berarti orang-orang yang secara konsisten mengikuti tradisi Nabi Muhammad saw, dalam hal ini adalah Nabi dalam tuntunan lisan maupun amalan beliau serta sahabat mulia beliau. Lihat! M. Quraisy Shihab, Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Kajian atas Konsep Ajaran dan Pemikiran (Cet.II; Jakarta: Lentera Hati, 2007), h. 57.
[15] Hamka Haq, Op Cit, h. 11.
[16] Ibid, h.13.
[17] A. Hanafi, Op Cit, h. 96.
[18] Abuddin Nata, Ilmu Kalam, Filsafat, dan Tasawuf Dirasah Islamiyah IV (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, t.th.), h.25.
[19] Husayn Ahmad Amin, Seratus Tokoh Dalam Sejarah Islam Judul Asli : Al-Mi’ah al-A’zham fi Tarikh al-Islam (Cet.IV; Bandung,: PT. Remaja Rosdakarya, 1999), h.125.
[20] Ibid, h. 125-126
[21]  H.A.R. Gibb and J.H. Kramers, Shorter Encyclopaudia of Islam, (London: Luzac and Co, 1961), h. 66.
[22]  Al-Imam Abul Hasan Al-Asy’ari, Risalah lla Ahli Ats-Tsaghri, diterjemahkan oleh Muhammad Dawam Sukardi-Humavie, dengan judul: “Serat-serat Aqidah Ahlu as-Sunnah wal Jamaah”, (Cet. I; Jakarta: Pustaka Azzam, 2001), h. 48.
[23] Noer Iskandar al-Barsany, Biografi dan Garis Besar Pemikiran Kalam Ahlussunnah Waljamaah (Ed.I, Cet.I; Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2001), h. 3.
[24] Ibid, h. 3.
[25] Muhammad Tholhah Hasan, Ahlussunnah wal Jama’ah dalam Persepsi dan Tradisi NU (Cet.III; Jakarta: Lantabora Press, 2005), h. 14.
[26] Ahmad Amin, Zuhr Islam, Jilid IV (Beirut: Dar al-Fikr, 1969), h. 65.
[27] Noer Iskandar al-Barsany, Op Cit, h.10.
[28] Ahmad Amin, Dhuha Islam (Kairo: Dar al-Misriyah, 1946), h. 92.
[29] Ibid, h. 18-19.
[30] Muhammad Maghfur W, Koreksi Atas Kesalahan Pemikiran Kalam dan Filsafat Islam (Cet.I; Bangil: Al-Izzah, 2002), h.44.
[31] Fu’ad Farid Isma’il dan Abdul Hamid Mutawalli, Cepat Menguasai Ilmu Filsafat, Diterjemahkan dari buku : “Mabadi’ al-Falsafah wa al-Akhlaq”. Penerjemah oleh Didin Faqihuddin, S.Ag. dkk. (Cet.II; Yogyakarta: IRGSoD, 2005), h. 144.
[32] Noer Iskandar al-Barsany, Op Cit, h.21.
[33] Nukman Abbas. Op Cit, h. 132.
[34] Khalid ibn Abd. Latif ibn Muhammad Nur, Manhaj Ahl as-Sunnah wa al-Jamaah wa Manhaj al-Asya’irah (Cet. I; Madinah: Maktabah al-Ghurabah al-Atsariyah, 1995), h. 345-347.
[35] Noer Iskandar al-Barsany, Op Cit, h.22.
[36] Ibid, h. 22-23.
[37] Muhammad Maghfur W, Loc Cit.
[38] Noer Iskandar al-Barsany, Op Cit, h.24.
[39] Al-Asy’ari, al-Ibanah an Ushul ad-Diyanah (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, tt), h. 17.
[40] Ibid, h. 24.
[41] Ahmad Abdul Azis, Ensiklopedia Islam, Alih Bahasa : Drs. Bahrul Ulum, M.Pd., (Cet.I; Jakarta: PT. Prestasi Pustakarya, 2006). h. 211-212.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar